Bisnis.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 75 kilogram dan 40 ribu butir pil ekstasi.
Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil tangkapan empat orang tersangka yang dua diantaranya merupakan oknum anggota TNI yang menjadi kurir narkotika asal jaringan Malaysia.
“Pemusnahan barang bukti ini, dilakukan sesuai perintah dan amanat undang-undang,”ujar Krisno dalam keterangannya, Kamis (15/12/2022).
Krisno memaparkan bahwa agenda pemusnahan tersebut dilaksanakan di RSUD dr. Pirngadi Medan, Sumatera Utara, dan turut dihadiri oleh jajaran Aspidmil, Danpomdam, Kaotmil, Kejaksaan, serta penyidik Ditres Narkoba Polda Sumatera Utara.
Kemudian, Krisno merinci kronologis pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya narkoba yang masuk melalui Pelabuhan Tanjung Balai Asahan dari Malaysia, pada Oktober 2022.
“Tim kemudian melakukan penyelidikan hingga pada Senin, 5 Desember 2022 pukul 10.20 WIB, ditangkap dua anggota TNI inisial Pratu RH dan Sertu YT di tempat pencucian mobil Jalan Simpang Kebon Jagung, Deli Serdang yang berada dalam mobil Toyota Fortuner bernomor polisi BK 1549 SR,” tuturnya.
Diketahui, keduanya membawa 75 kilogram sabu dan 40 ribu pil ekstasi yang disembunyikan di dalam tas travelling.
Setelahnya, pihak Bareskrim langsung melakukan pengembangan untuk meringkus penerima barang. Lalu sekitar pukul 14.00 penyidik berhasil menangkap dua tersangka berinisial YSD dan SR selaku penerima sabu di depan Lobby Hotel Hermes Palace, Jalan Pemuda No.22, Kota Medan.
Atas pengungkapan kasus tersebut, ditaksir jiwa yang terselamatkan dari sabu sebanyak 75 kilogram adalah 300 ribu orang dengan asumsi 1 gram sabu untuk 4 orang per hari, dan dari ekstasi sebanyak 40 ribu sebanyak 40 ribu jiwa dengan asumsi 1 pil ekstasi untuk 1 orang per hari. Sehingga, total jiwa yang terselamatkan sebanyak 340 ribu orang.